Dalam Pandangan akhir Fraksi-Fraksi Dewan yang disampaikan oleh juru bicaranya masing-masing, akhirnya menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh.
Dua Ranperda yang disetujui tersebut yaitu: Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sungai Penuh tahun 2021-2026 dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor. 9 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Wawako Antos menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Sungai Penuh mengucap terima kasih dan penghargaan atas kerja keras Pansus DPRD bersama tim asistensi yang telah membahas rancangan peraturan daerah.
“Sebagai mitra eksekutif, kami mengharapkan, dukungan, masukan, saran dan pendapat yang konstruktif guna meningkatkan kinerja eksekutif dalam melaksanakan program pemeritahan, sehingga percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan dapat kita realisasikan,” ucap Wawako Antos.
Sementara itu, Ketua DPRD Fajran menyampaikan bahwa semua tahapan dan proses untuk pengesahan dua ranperda ini menjadi perda telah dilalui.
“Semoga dengan telah disahkannya dua perda ini, akan bermanfaat bagi masyarakat kota Sungai Penuh,” ungkap Ketua DPRD.