Pansus DPRD Tanjabtim Sampaikan Laporan Ranperda RPJMD 2025–2029



Senin, 11 Agustus 2025 | 19:33:23 WIB



Pansus DPRD Tanjabtim Sampaikan Laporan
Pansus DPRD Tanjabtim Sampaikan Laporan

Tanjabtim, eNewsTimE.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan laporan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 pada rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (11/8/2025). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Zilawati dan dihadiri Wakil Bupati Muslimin Tanja, Forkompimda, Kepala OPD, serta anggota dewan.

Dalam laporannya yang disampaikan Karyono, Pansus merekomendasikan sejumlah penyempurnaan, antara lain penambahan dasar hukum pada konsideran, Mengingat termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. 

Selain itu, dilakukan perubahan pada konsideran terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjabtim.

Pansus juga menekankan agar tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas RPJMD selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi. 

Beberapa fokus pembangunan yang disarankan meliputi peningkatan infrastruktur dasar, penguatan struktur ekonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, peningkatan daya saing SDM, dan tata kelola pemerintahan yang kredibel.

Rekomendasi lain mencakup penuntasan permasalahan sampah dengan teknologi, perluasan cakupan layanan air baku, penanganan kawasan kumuh, penyediaan sanitasi sehat, penataan jalan lingkungan dengan bahan berkualitas, serta penguatan sektor pariwisata untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah.

RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman pembangunan lima tahunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berisi visi, misi, serta program prioritas pemerintah daerah. 

Dokumen ini disusun sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 


Penulis: Beni
Sumber: eNewsTimE.id

Advertisement