eNewsTimE.id, Tanjabtim - Setiap tahun, hampir Rp1 miliar dana dari kas daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) digelontorkan untuk partai politik melalui skema bantuan keuangan. Angkanya cukup fantastis. Namun, timbul pertanyaan: apakah aliran dana publik itu sudah benar-benar berdampak pada demokrasi dan pendidikan politik masyarakat?
Penelusuran Tim Ikatan Wartawan Online ( IWO ) Tanjab Timur terhadap KPU Kabupaten Tanjabtim menunjukkan bahwa delapan partai politik memperoleh suara sah dalam Pemilu Legislatif 2024. Berdasarkan aturan yang berlaku, mereka berhak atas bantuan keuangan dari APBD, dengan besaran dana yang dihitung dari jumlah suara sah dikalikan Rp6.800.
Berikut daftar perolehan suara dan besaran hibah yang diterima:
Partai Amanat Nasional (PAN): 67.129 suara
Golkar: 14.592 suara
NasDem: 13.944 suara
Gerindra: 13.391 suara
PDI Perjuangan: 9.397 suara
Demokrat: 6.406 suara
PKB: 4.846 suara
PKS: 4.624 suara
Total suara sah dari kedelapan parpol tersebut mencapai 134.329 suara. Dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku yakni Rp6.800 per suara sah maka estimasi total hibah APBD yang digelontorkan tahun ini mencapai Rp913.437.200.
Berikut Estimasi aliran dana hibah ke masing-masing parpol:
PAN: Rp. 456.477.200
Golkar: Rp. 99.225.600
NasDem: Rp. 94.819.200
Gerindra: Rp. 91.058.800
PDI Perjuangan: Rp. 63.899.600
Demokrat: Rp. 43.560.800
PKB: Rp. 32.952.800
PKS: Rp. 31.443.200
Angka yang tidak kecil bagi sebuah kabupaten yang terus berbenah di bidang pembangunan dan layanan dasar publik.
“Hanya Parpol yang Punya Kursi di DPRD”
Kepala Badan Kesbangpol Tanjabtim, Zekky Zulkarnain, menjelaskan bahwa pemberian dana hibah kepada partai politik telah memiliki dasar hukum yang jelas.
"Dana hibah diberikan hanya kepada partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Besarannya dikalikan dengan jumlah suara sah dikali Rp6.800 per suara," ujar Zekky saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, PP Nomor 1 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
60 Persen untuk Pendidikan Politik, Sudahkah Terlaksana?
Sesuai ketentuan, dana hibah parpol memiliki dua tujuan utama : 60% untuk pendidikan politik, 40% untuk operasional sekretariat.
Namun, publik belum banyak melihat atau merasakan aktivitas pendidikan politik yang menyentuh masyarakat secara langsung. Padahal, tujuan utama dari dana hibah ini adalah menguatkan kesadaran politik masyarakat, termasuk soal pemilu, demokrasi, dan partisipasi aktif warga negara.
"Dana itu bukan untuk kampanye, tapi untuk pendidikan politik, baik ke internal partai maupun ke masyarakat," tegas Zekky.
Saatnya Evaluasi dan Transparansi
Jika setiap tahun hampir Rp1 miliar uang rakyat mengalir ke parpol, maka sudah selayaknya publik menuntut transparansi dalam penggunaannya. Apa wujud konkret pendidikan politik yang sudah dilakukan? Bagaimana pelaporannya? Apakah sesuai tujuan atau hanya sekadar formalitas administratif?
Transparansi penggunaan anggaran publik, termasuk dana hibah parpol, bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga kebutuhan moral dalam demokrasi yang sehat.
Catatan :
IWO akan terus menggali lebih dalam, termasuk melakukan wawancara lanjutan dengan pengurus parpol penerima hibah, serta memantau pelaksanaan program-program pendidikan politik di tingkat akar rumput.
Apakah publik benar-benar mendapat manfaat dari aliran dana hampir Rp1 miliar itu?
Kami akan kembali dengan liputan berikutnya.
DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Pandangan Akhir Fraksi Terhadap Perubahan KUA-PPAS 2025
DPRD Tanjabtim Fasilitasi Audiensi Masyarakat Nipah Panjang terkait Sengketa Lahan Pulau Tengah
Banggar DPRD Tanjabtim Sampaikan Laporan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025
Terkesan Ditutup-Tutupi, Awasi Jambi Akan Kembali Layangkan RDP Lanjutan ke DPRD Tanjabtim
Mobil Dinas Bupati Merangin Nunggak Pajak, 628 Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun
DPRD Tanjabtim dan Pemkab Teken Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD 2025–2029