eNewsTimE.id, Muaro Jambi - Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, bersama Sekretaris Daerah Budhi Hartono menunaikan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muaro Jambi di Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kamis (13/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Junaidi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk turut menunaikan zakat fitrah melalui Baznas sebagai wujud kepedulian sosial, khususnya di bulan suci Ramadan.
"Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga sarana untuk membersihkan jiwa dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT," ujarnya.
Ia juga menegaskan, zakat memiliki hikmah besar, antara lain sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah, menjaga keseimbangan sosial, dan membuka pintu rezeki.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kewajiban berzakat, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/322/Bag.Kesra tentang besaran zakat fitrah tahun 2025. Dalam surat tersebut ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan 2,5 kg beras, yakni Rp 55 ribu untuk kualitas baik, Rp 48 ribu untuk kualitas sedang, dan Rp 41 ribu untuk kualitas biasa.
Dengan adanya edaran tersebut, diharapkan masyarakat, khususnya ASN, semakin sadar dan terdorong untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam menjalani ibadah Ramadan.
Antusias Masyarakat Pematang Pasir ber Kurban Tergolong Tinggi
Kampung Bantar Kelurahan Rajawali Kota Jambi gelar Halal Bi Halal
DPRD Tanjabtim Fasilitasi Audiensi Masyarakat Nipah Panjang terkait Sengketa Lahan Pulau Tengah