eNewsTimE.id, Tanjabtim - Terhadap laporan Badan Anggaran ( Bangar ) tentang rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS ) Tahun Anggaran 2024, DPRD Kabupaten Tanjabtim adakan rapat peripurna pandangan akhir fraksi - fraksi yang berlangsung di ruang sidang gedung DPRD setempat.
Rapat yang dipimpin langsung ketua DPRD Tanjabtim Mahrup tersebut dihadiri segenap anggota DPRD setempat, Plh Sekda Tanjabtim Suhas Purrojani, Forkompimda dan para OPD Lingkup Pemda Tanjabtim.
Dimana pada rapat ini fraksi - fraksi mengapresiasi dan menyetujui laporan bangar untuk di tindaklanjuti, namun dengan beberapa saran maupun rekomendasi, Senin (22/7/24).
Adapun saran saran tersebut diantaranya, bagi OPD yang serapan anggarannya rendah hinga Juli disegerakan untuk memaksimalkan pengunaan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menjadi prioritas menginggat ketersediaan waktu.
Kemudian, Dimana dalam rancangan perubahan KUA PPAS Tahun 2024 ini, OPD diminta tidak menganggarkan kegiatan atau sub kegiatan apabila dari aspek waktu dan tahapan diperkirakan tidak akan selesai sampai akhir tahun.
Selain itu, Pemerintah Daerah disarankan agar mengalokasikan belanja Daerah sesuai dengan kebijakan prioritas tahunan yang diselaraskan dengan rencana strategis setiap OPD.
Ketua dan Komisi II DPRD Tanjabtim Tinjau Kondisi Jalan Muarasabak Timur - Rantau Rasau 6
Esekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim Terhadap LKPJ Bupati TA 2024 6
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Puluhan Box Babby Lobster Bernilai Milyaran Rupiah Ditangkap di Perairan Pangkal Duri