eNewsTimE.id, Tanjabtim - Kepala Desa ( Kades ) Remau Baku Tuo Kecamatan Sadu, Tanjabtim, Jambi antusias mengikuti kegiatan Pusat Penerangan Hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi Jambi ( KEJATI ) di Swissbel Hotel, Rabu ( 08/3/23).
Acara yang dibuka langsung Kepala Kejati Jambi Elan Suherlan, SH yang dihadiri 100 orang Kades beserta Perangkat Se - Provinsi Jambi dengan metode Jaksa Sahabat Masyarakat Desa itu mendatangkan Kabid Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung RI ) sebagai Nara Sumber.
Menariknya, kegiatan yang diadakan Kejaksaan tersebut, Guna mencegah atau antisipasi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Dalam giat itu, Pihak Kejaksaan menerangkan dan menjelaskan aturan dalam pengelolaan keuangan anggaran dana desa yang baik, dengan harapan anggaran tersebut dapat dipergunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Menyangkut kegiatan itu, Kepala Desa Remau Baku Tuo, Ambo Tuo yang berhasil di konfirmasi media ini menyatakan bahwa kegiatan yang diselenggarakan pihak Kejaksaan ini sangat bagus dan baik bagi Kami. Dengan begitu, kami dapat pengetahuan baru.
" Jaksa Sahabat Masyarakat Desa ini kami harapkan dapat mendukung Pemdes dalam pengelolaan ADD ," Paparnya.
Apalagi, lanjutnya, Kejaksaan menerapkan konsep GARDA DESA, Jaksa Pengawal Desa dengan mengunakan modul digital.
" Kami menantikan giat kelanjutannya yang akan dilaksanakan oleh Kejati Jambi dan seluruh Kejari wilayah Jambi ini ," Tandasnya.
Ketua dan Komisi II DPRD Tanjabtim Tinjau Kondisi Jalan Muarasabak Timur - Rantau Rasau 6
Esekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim Terhadap LKPJ Bupati TA 2024 6
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Puluhan Box Babby Lobster Bernilai Milyaran Rupiah Ditangkap di Perairan Pangkal Duri