Muarasabak,eNewsTimE.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II Tahun 2021 - 2022. Kali ini dengan agenda, penyampaian Nota pengantar LKPJ Bupati Tanjabtim Tahun 2021 yang berlangsung diruang sidang DPRD, senin (4/4/22) pagi.
Bupati Tanjabtim H. Romi Harianto, S.E dalam kesempatan itu menyampaikan secara langsung Nota Pengantar LKPJ tahun 2021 tersebut. Adapun Dokumen LKPJ Bupati Tahun 2021 itu berisikan gambaran kinerja, output dan outcome dari program, kegiatan dan sub kegiatan, kebijakan strategis yang dilaksanakan serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
Dimana realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.164.679.495.736,45 Trilyun, diantaranya yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 83.151.030.599,45 Milyar. Lalu pendapatan transfer sebesar Rp. 1.050.089.360.137,00 trilyun. Dan dari lain - lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 31.439.105.000,00 Milyar.
"Adapun realisasi belanja daerah sebesar Rp. 1.049.927.453.606, 83 Trilyun. Guna belanja operasional sebesar Rp. 674. 314.634.400,70 Milyar. Belanja modal sebesar Rp. 229. 985. 510. 379, 13 Milyar. Belanja tidak terduga sebesar Rp. 280. 866. 511, 00 Juta. Dan belanja transfer sebesar Rp. 145. 346. 442. 316, 00 Milyar ," papar Romi.
Kemudian, lanjutnya, dari sisi pembiayaan, penerima pembiayaan tahun 2021 sebesar Rp. 38.295. 149. 755, 44 Milyar. Dan Sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp. 153.047. 191. 885, 06 Milyar.
" Tidak terdapat pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2021 ", ucapnya.
Ketua dan Komisi II DPRD Tanjabtim Tinjau Kondisi Jalan Muarasabak Timur - Rantau Rasau 6
Esekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim Terhadap LKPJ Bupati TA 2024 6
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6

Tahun Perdana “MERATA”, Tanjabtim Catat Pendapatan Rp1,18 Triliun dan Dorong 8 Agenda Desa