Masyarakat Dilarang Gelar Open House Idul Fitri



Rabu, 05 Mei 2021 | 03:06:55 WIB



Masyarakat Dilarang Gelar Open House Idul Fitri
Masyarakat Dilarang Gelar Open House Idul Fitri RENO AGUSTIAN/NT

JAMBI, eNewsTimE.co – Tak hanya melarang kegiatan mudik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi juga melarang warga untuk mengadakan kegiatan Open House perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Keputusan ini diambil mengingat, Tiga wilayah di Jambi berstatus Zona Merah Covid-19.

Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni menyebutkan, Tiga wilayah Zona Merah tersebut adalah Kota Jambi, Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci. Ketiga Kota tersebut menjadi penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Jambi. ‘’Tujuannya guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Lantaran itu, masyarakat di Tiga wilayah itu, tidak melaksanakan Buka Puasa Bersama, dan Open House saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah,’’ kata Nur Cahya, Selasa (4/5/2021).

Disamping itu, Pemprov Jambi juga telah melarang aktivitas mudik pada saat Hari Raya, baik itu antar Provinsi maupun antar Kabupaten dan Kota. ‘’Tidak mudik, tidak bertemu fisik, lebaran juga tetap asyik,’’ sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, bahwa jajarannya telah melakukan pengetatan pengawasan pada setiap jalur-jalur mudik. Sedikitnya terdapat 33 pos pengetatan yang tersebar di jalur-jalur mudik antar Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi, dan pos pengetatan di jalur mudik antar Provinsi. ‘’Ada Sembilan pos untuk pengetatan di jalur mudik antar Provinsi dan 24 pos untuk pengetatan di jalur mudik antar Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi,’’ kata Sekda.

Untuk Sembilan pos pengetatan di jalur mudik antar Provinsi tersebut, sambungnya, yakni Enam pos di jalur darat, Dua pos berada di jalur laut dan Satu pos di jalur udara di Bandara Sultan Thaha Jambi. ‘’Saat ini pengetatan di jalur-jalur mudik antar Provinsi tersebut sudah dilakukan, dan untuk tanggal 6-17 Mei tidak ada toleransi,’’ tegas Sudirman.

Kendati demikian, pihaknya memberikan toleransi kepada warga dalam melaksanakan tugas kerja dengan syarat melampirkan dokumen berupa hasil rapid test non reaktif dalam jangka waktu 1x24 jam. ‘’Ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengendara, terutama pengendara angkutan barang dan Sembako yang tidak memiliki surat keterangan hasil uji cepat,’’ tandasnya.

 


Penulis: RENO AGUSTIAN
Editor: BAHARUDDIN
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement