Muarasabak,eNewsTimE.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sudah menerima kotak surat suara dari Tujuh Kecamatan Sabtu (12/12/20).
Ketuo KPU Tanjabtim Nurkholis, S.Ip melalui Komisioner KPU M Khinas menyampaikan bahwa pertanggal 13 Desember KPU sudah menerima Kota Surat Suara dari tujuh Kecamatan, diantaranya Kecamatan Muarasabak Barat, Dendang, Rantau Rasau, Berbak, Mendahara Ulu, Geragai dan dari Kecamatan Kuala Jambi. " Pertama yang masuk dari Kecamatan Muarasabak Barat, Sekitar pukul 02.30 Wib, Kemudian baru menyusul dari Kecamatan lainnya ," Papar Khinas.
Yang mana, lanjut Khinas, kotak surat suara yang diterima itu sudah final di Kecamatan, setelah melalui rapat pleno terbuka Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada serentak 2020 di tingkat Kecamatan. " Semua yang kita terima sudah final di Kecamatan ," Ucapnya.
Ketua dan Komisi II DPRD Tanjabtim Tinjau Kondisi Jalan Muarasabak Timur - Rantau Rasau 6
Esekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim Terhadap LKPJ Bupati TA 2024 6
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
KPU Terima Kotak Surat Suara Dari PPK Kecamatan Muarasabak Barat