Muarasabak,eNewTimE.co - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menyerahkan Buku Tabungan Bank 9 Jambi kepada keluarga penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial (JPS) covid-19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjabtim untuk 919 orang yang bermukim di Kecamatan Mendahara, Jumat (13/11).
Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Sekda Tanjabtim, Sapril, SIP, kepada masyarakat penerima manfaat ini. Dalam kegiatan ini, tampak pula hadir Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs. Ernizwar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Agus Sadikin, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tanjabtim, M. Ridwan, anggota Polsek, Kepala Desa/Lurah se Kecamatan Mendahara.
Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Anak dan Perempuan M Ridwan menyampaikan bahwa bantuan JPS ini tidak lagi berbentuk sembako, namun berbentuk Uang. Yang mana dalam satu bulannya, mereka mendapatkan sebesar Rp. 250.000. " Bantuan berupa Uang ini sudah sejak tiga bulan lalu dikucurkan ," Paparnya.
Ketua dan Komisi II DPRD Tanjabtim Tinjau Kondisi Jalan Muarasabak Timur - Rantau Rasau 6
Esekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim Terhadap LKPJ Bupati TA 2024 6
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
SKK Migas - Petrochina Serahkan Bantuan Sembako Jilid II ke FJM Jambi
Puluhan Box Babby Lobster Bernilai Milyaran Rupiah Ditangkap di Perairan Pangkal Duri