Muarasabak,eNewsTime.co - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Rabu (1/7/20) siang, melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pendampingan dana pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease atau Covid-19.
Penandatanganan yang dilaksanakan di aula utama kantor bupati tersebut, dilakukan langsung oleh Bupati, H. Romi Hariyanto, SE, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Rachmad Lubis, SH, M. Hum.
Bupati berharap, dengan adanya Nota Kesepahaman ini bisa lebih transparan lagi terkait Anggaran penanganan Covid-19 di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.
Kemudian, dalam sambutan Kajari menyampaikan rasa terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah bersedia untuk menandatangani Nota Kesepahaman ini. "Karena, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020, Kejaksaan dituntut untuk berperan aktif dan mampu terlibat sepenuhnya," pungkasnya.
Ketua dan Komisi II DPRD Tanjabtim Tinjau Kondisi Jalan Muarasabak Timur - Rantau Rasau 6
Esekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim Terhadap LKPJ Bupati TA 2024 6
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Puluhan Box Babby Lobster Bernilai Milyaran Rupiah Ditangkap di Perairan Pangkal Duri