KUALATUNGKAL, eNewsTimE.co- Minggu (18/12) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Kab.Tanjab Barat) mengumumkan jadwal penyerahan dokumen Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat ke Kantor KPU Tanjab Barat.
Pengumuman ini berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU dengan nomor : 534/PL.02.2-Pu/1506/KPU-Kab/Xll/2019 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung. "Untuk itu bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada ajang pemilihan periode 2020 nanti segera menyerahkan dokumennya. Dalam aturan keputusan KPU Tanjab Barat, para calon harus mengantongi sebesar 21.428 dukungan dan minimun tersebar di setiap Kecamatan di Kab.Tanjung Jabung Barat," kata Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin.
Adapun penyerahan dokumen tersebut dimulai tanggal 19 s/d 23 Februari 2020 bertempat di kantor KPU Tanjab Barat, Jl Beringin Kuala Tungkal. Dengan ketentuan, pada hari pertama sampai ke-empat dibuka mulai jam 08.00 s/d 16.00. Sedangkan pada hari terakhir ditutup sampai pukul 24.00 wib atau pukul 12 malam.
Salat Idul Adha di Masjid Al-Anwar: Bupati dan Forkopimda Tunjukkan Teladan Ukhuwah dan Kepedulian 6
Bupati Anwar Sadat Gelar Open House, Pererat Silaturahmi Usai Salat Idul Adha 6
Wabup Katamso Gelar Open House Penuh Kehangatan di Momen Idul Adha 1446 H 6
Bupati Anwar Sadat Apresiasi TMMD ke-124: Sinergi TNI dan Rakyat Nyata Bangun Desa Bram Itam 6
Puluhan Box Babby Lobster Bernilai Milyaran Rupiah Ditangkap di Perairan Pangkal Duri