A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated

Filename: helpers/fungsi_seo_helper.php

Line Number: 10

Backtrace:

File: /var/www/enewstime.co/application/views/v_contentberita.php
Line: 9
Function: seo_link

File: /var/www/enewstime.co/application/views/v_datakirikanan.php
Line: 295
Function: view

File: /var/www/enewstime.co/application/controllers/Berita.php
Line: 85
Function: view

File: /var/www/enewstime.co/index.php
Line: 321
Function: require_once



Sengketa Lahan di Sidomukti, lahirkan lima poin



Selasa, 12 Desember 2017 | 17:44:21 WIB



Akhmad,SF

MUARASABAK,eNewsTimE.co- Menindak lanjuti hasil Sengketa Lahan Masyarakat Desa Sidomukti Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan PT. Kaswari Unggul, Pemkab menggelar pertemuan. Pertemuan itu berlangsung diruang kerja Asisten I sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanjabtim ini, menghasilkan lima poin utama.

Dari hasil rapat yang dipimpin langsung Asisten 1 Drs. SUTJIPTO dan  turut dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjabtim, Kabag ops, Kabag Pem, Dinas Perkebunan, Camat Dendang, Pihak PT.Kaswari Unggul dan Masyarakat yang bersangkutan serta Tim pendamping dari LSM LCKI Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Drs. SUTJPTO menyampaikan dalam pertemuan itu melahirkan beberapa kesimpulan berdasarkan rapat hasil Survei dan Pemetaan. 'Hasilnya ada lima poin utama pertama hasil survei dan pemetaan yang dilaksanakan  oleh tim penyelesaian sengketa lahan berdasarkan petunjuk batas-batas oleh pihak H.Latuo didalam Lahan PT. Kaswari Unggul seluas 49,83 ha,  diluar lahan PT.Kaswari Unggul seluas 3,48 ha. Yang kedua sisa lahan yang belum diganti rugi seluas 8,83 ha. Yang ketiga , pihak H.Latuo meminta kepada Badan Pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mencantumkan titik koordinat (UTM) Panjang x Lebar dalam peta pengukuran. Yang keempat Pihak PT.Kaswari Unggul meminta berita acara dalam bentuk surat dan bukti yuridis kepemilikan lahan H.Latuo yang belum diganti rugi oleh PT.Kaswari Unggul sebagai acuan laporan kepimpinan pusat. Dan yang terakhir jadwal rapat selanjutnya akan dijadwalkan pada minggu pertama atau kedua bulan Januari 2018 mendatang dengan menghadirkan Management yang bisa mengambil keputusan,'  tegas Sutjipto


Penulis: Akhmad,SF
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement