A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated

Filename: helpers/fungsi_seo_helper.php

Line Number: 10

Backtrace:

File: /var/www/enewstime.co/application/views/v_contentberita.php
Line: 9
Function: seo_link

File: /var/www/enewstime.co/application/views/v_datakirikanan.php
Line: 295
Function: view

File: /var/www/enewstime.co/application/controllers/Berita.php
Line: 85
Function: view

File: /var/www/enewstime.co/index.php
Line: 321
Function: require_once



Honor TKS RSUD NH Minim



Selasa, 07 Februari 2017 | 12:35:41 WIB



MUARASABAK,eNewsTimE.co-58 Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Rumah Sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah (RSUD NH) Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), bekerja dengan honor minim. Itupun honor yang diterima bukan dari honor resmi, namun mereka tetap bekerja dengan semangat. 58 TKS ini hanya mendapat bayaran sekitar Rp. 25 sampai Rp. 30 ribu sekali jaga. Uang bayaran tersebut, oleh pihak RSUD disiasati dari honor jaga malam para PNS.  

Para TKS sama halnya seperti PNS umumnya di Rumah Sakit. Mereka bekerja jaga malam di masing-masing ruangan sesuai jadwal atau sip kerja. Untuk TKS yang masuk pukul 20.00 WIB sip kerja sampai pukul 08.00 WIB pagi. TKS yang masuk pagi, dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB siang. Sedangkan yang masuk siang dari pukul 14.00 WIB sampai 08.00 malam. Dari 58 TKS itu, ada yang telah mengabdikan diri sejak 2012, 2013 sampai 2015 lalu. Disinyalir pihak RSUD Nurdin Hamzah tidak pernah ada upaya untuk mengangkat 58 TKS ini menjadi PHTT, sebagaimana yang dilakukan instansi terkait lainnya.

Pihak RSUD NH Muarasabak membenarkan perihal tersebut. Saat ini, pihak RSUD NH telah mengusulkan 58 TKS tersebut untuk diangkat menjadi PHTT dan honorernya secara otomatis dianggarkan atau masuk dalam APBD Tanjabtim. ‘’Dari 58 TKS, 8 sudah bisa dinyatakan menjadi PHTT. Yang 8 TKS ini kita ambil dari yang lama mengabdi. Usulan tahun 2017 semuanya,’’ kata Dony Windra, Kabag TU RSUD Nurdin Hamzah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

Menurut Dony Windra, 58 TKS tersebut tersebar hampir diseluruh ruang yang ada di Rumah Sakit, seperti di UGD, Apotik, ruang Radiologi, ruang Interne atau penyakit dalam, ruang anak, ruang laboratorium, UTD, ruang bedah, ruang kebidanan, PRT, ruang VIV, ruang ICU dan ruang paru. ‘’Jam jaga 58 TKS tergantung kepala ruangan. Pendapatan TKS ini diambil dari insentif atau honor PNS, dapatnya kalau dirata-ratakan sekitar Rp. 500 ribu,’’ sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekda Tanjabtim, H Sudirman mengatakan, upaya yang telah dilakukan adalah dengan mengangkat TKS menjadi PHTT. Tujuannnya agar pelayanan bisa dimaksimalkan. ‘’Tahun ini (2017), kalau tidak salah 8 TKS diangkat menjadi PHTT. Keinginan untuk semuanya diangkat menjadi PHTT sudah pasti ada, tapi tidak bisa kita lakukan serentak.  Itu juga harus kita sesuaikan dengan keuangan daerah,’’ tandasnya


Penulis: Maulana
Editor: Lia

Advertisement