Pencemaran Nama Baik, Sejumlah Akun Tiktok Dipolisikan

Posted on 2026-07-10 11:03:42 dibaca 25 kali

NIPAH PANJANG, eNewsTime.id-Akibat menuduh tanpa dasar dan pencemaran nama baik, sejumlah akun Tiktok akan , dilaporkan ke Polisi oleh salah satu warga Kelurahan Nipah Panjang 1, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, Mario. Tindakan terlapor melalui jejaring media sosial tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27, serta pasal 310 dan 311 KUHP..

Dalam postingan akun Tiktok tersebut pelaku menuduh pelapor sebagai pengedar narkoba di Tanjabtim, dan menggunakan foto kemudian disebarkan melalui sejumlah group facebook. "Saya siap untuk mendampingi Mario datang ke Mapolres Tanjabtim untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Tiktok yang menggunakan nama samaran tidak tahu nama aslinya, atas unggahan foto serta pernyataan yang tidak benar," kata , Ketua Lembaga Adat Nipah Panjang, M, Husaini, Jumat, 10 Juli 2026.

Husaini menuturkan, bahwa dirinya yang mengenal Mario sejak kecil dan sudah seperti cucu sendiri sempat emosi mendengar isu Mario kerja yang tidak benar, "Saya sempat bertanya sama orang-orang sekitar, Alhamdulilah orang bilang Mario tidak seperti yang dituduhkan itu," tutur Husaini.

Bahkan Ketua Lembaga Adat ini juga menganjurkan kepada Mario agar jangan didiamkan orang yang menuduh tanpa dasar tersebut. "Kau fikirkan juga keluarga sama bini kau psikologinya terganggu akibat postingan orang yang menuduh engkau bandar narkoba di Tanjabtim, laporkan orang itu biar Polres langsung tindak lanjuti," ungkap Husaini mengulangi arahannya kepada Mario.

Ketua Lembaga Adat Nipah Panjang berharap pihak yang berwenang segera menindak tegas pelaku pèncemaran nama baik tersebut. "Mohon kepada pihak yang berwajib untuk segera menindak lanjuti pelaku pencemaran nama baik ini. Sekaligus kita memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial," harapnya.

Mario selaku pihak yang dirugikan menegaskan jika langkah ini diambil karena merasa tidak nyaman dengan unggahan akun tersebut, terlapor juga telah mengambil foto dengan cara men-screenshoot (tangkapan layar) status akun media sosial  beberapa waktu lalu. "Yang jelas saya tidak ada urusan dengan pemilik akun bodong tersebut tersebut, tidak ada masalah, tetapi malah kena dampaknya serta difitnah dengan tuduhan yang tidak benar," tegas Mario.

Mario menyebut jika ia tidak mengetahui siapa pengelola akun Tiktok yang tidak bertanggung jawab tersebut, nama akun tersebut antara lain; @menembusbatas, @panglima.bukit.ci toko besi dan beberapa akun tiktok lain yang diduga akun Tiktok bodong. "Apa tujuan mereka saya tidak tau. Apa demi konten Tktok Fyp atau gimana saya tidak tau, intinya saya sangat merasa dirugikan, jadi saya tegaskan akan saya laporkan ke pihak berwajib jika masih ada yang melakukan pencemaran nama baik saya," tukasnya.

Penulis: TIM
Editor: TIM
Sumber: eNewsTime.id
beritajambi.co

Alamat: Jl. A. Yamin No. 141 Kec. Kotabaru Paal V

Telpon: 0741 - 23330

E-Mail: enewstime@gmail.com