A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated

Filename: helpers/fungsi_seo_helper.php

Line Number: 10

Backtrace:

File: /var/www/enewstime.co/application/views/amp/amp_datakirikanan.php
Line: 798
Function: seo_link

File: /var/www/enewstime.co/application/controllers/Berita.php
Line: 185
Function: view

File: /var/www/enewstime.co/index.php
Line: 321
Function: require_once

Dukcapil melayani Perekaman Data E-KTP Warga Kecamatan Sadu

Penuntasan Perekaman, Dukcapil Rekam Data E-KTP Warga Kecamatan Sadu

Posted on 2018-09-09 20:15:58 dibaca 1332 kali

MUARASABAK, EnewsTime.co- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan perekaman data E-KTP selama tiga hari bagi warga Kecamatan Sadu yang menjadi target data Daftar Pilih Tetap (DPT) Pemilu. ‘’Guna penuntasan perekaman E-KTP, kami turun langsung melaksanakan pelayanan perekaman data E-KTP. Kali ini giliran warga Kecamatan Sadu, dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 3 hingga 5  September 2018. Pelayanan perekaman dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Kantor Kecamatan Sadu dan di Kantor Desa Air Hitam Laut,’’ ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjabtim, Aruji melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Arie Trisnasari, kemarin.

Dalam kegiatan perekaman di Kecamatan Sadu tersebut, Dukcapil berhasil melakukan perekaman data terhadap 262 orang warga yang belum melakukan perekaman. Target sesuai dengan data DPT sementara dari KPUD Tanjabtim yang telah diverivikasi, untuk Kecamatan Sadu ada 226 orang dengan status belum rekam E-KTP. Sementara yang berhasil direkam sebanyak 262 orang. Artinya untuk sasaran sudah tercapai,’’ bebernya, kemarin.

Selain itu, Dukcapil Tanjabtim juga melakukan serah terima E-KTP terhadap warga yang sudah dicetak hasil dari pelayanan perekaman sebelumnya di Kecamatan Sadu. ‘’Sebanyak 157 buah E-KTP yang sudah cetak diserahkan kepada warga Kecamatan Sadu,’’ sebutnya.

Dia berharap tingkat kesadaran masyarakat Kecamatan Sadu semakin meningkat akan pentingnya dokumen kependudukan. ‘’Terhadap pemilih-pemilih pemula yang merupakan penduduk yang telah berusia 17 tahun lebih sehari dan belum memiliki E-KTP untuk dapat segera melakukan perekaman E-KTP. Sehingga nantinya dapat menyalurkan hak suaranya pada Pimilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019 mendatang,’’ harapnya.

Penulis: Akhmad.SF
Editor: Maulana
Sumber: EnewsTime.co
beritajambi.co

Alamat: Jl. A. Yamin No. 141 Kec. Kotabaru Paal V

Telpon: 0741 - 23330

E-Mail: enewstime@gmail.com